Ijab qobul menjadi bagian penting dan penuh kesakralan yang tak terpisahkan dalam sebuah prosesi pernikahan.
Karena menjadi salah satu dari rukun nikah, maka sah atau tidaknya sebuah pernikahan akan tergantung dari ijab qabul ini.
Tanpa ada ijab qabul maka bisa dibilang tidak pernah ada pernikahan.
Penggunaan bahasa dalam ijab kabulpun tidak mutlak (tidak ada batasan).
Artinya, boleh menggunakan bahasa apapun yang penting intinya bisa dimengerti dan disepakati kedua belah pihak dan selama tidak menyimpang dari tata cara atau hukum yang telah ditetapkan.
Sebagai orang Indonesia, penggunaan ijab kabul bisa dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
Namun, ada beberapa yang merasa bahwa ijab qobul menggunakan bahasa arab lebih dirasa afdhol. Karena itulah ijab qobul bahasa arab cenderung lebih banyak digunakan di Indonesia.
Ijab qabul sendiri secara umum merupakan kesepakatan antara dua belah pihak.
Ijab qobul tak hanya digunakan dalam pernikahan. Tapi juga banyak diterapkan dalam hal lainnya, misalnya dalam transaksi jual beli untuk mencapai kesepakatan.
Dalam konteks penikahan, maka ijab qabul merupakan ucapan dari pihak orang tua atau wali mempelai perempuan saat menikahkan anaknya kepada calon mempelai laki-laki.
Pihak orang tua akan melepaskan anak perempuannya (ijab), dan pihak mempelai laki-laki yang akan menerimanya (qobul).
Tentang bahasa yang digunakan, salah satu contoh yang menggunakan bahasa Arab dalam ijab qabul adalah selebrita Rifky Balweel saat menikahi Biby Alraen.
Rifky memiliki darah Arab dari ayahnya. Sementara ayah Biby dari Pakistan.
Sehingga disepakatilah untuk menggunakan ijab qabul bahasa Arab dalam pernikahan keduanya.
Ijab Qobul dalam Bahasa Arab
Pendapat yang lebih kuat, bahwa akad nikah sah dengan dengan menggunakan bahasa selain bahasa Arab, meskipun dia bisa bahasa Arab.
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang tidak bisa bahasa Arab boleh melakukan akad nikah dengan bahasa kesehariannya.
Karena dia tidak mampu berbahasa Arab, sehingga tidak harus menggunakan bahasa arab. Sebagaimana orang bisu.
Kemudian disebutkan perselisihan ulama tentang akad nikah dengan selain bahasa Arab, yang kesimpulannya sebagai berikut:
1. Akad nikah sah dengan bahasa apapun, meskipun orangnya bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat Hanafiyah,
Syafi’iyah-menurut keterangan yang lebih kuat, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qudamah.
Dalam hal ini kedudukan bahasa non-Arab dengan bahasa Arab sama saja.
Karena orang yang menggunakan bahasa selain Arab, memiliki maksud yang sama dengan orang yang berbahasa Arab.
2. Akad nikah tidak sah dengan selain bahasa Arab. Meskipun dia tidak bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyah.
Mereka beralasan bahwa lafadz ijab kabul akad nikah statusnya sebagaimana takbir ketika salat yang hanya boleh diucapkan dengan bahasa Arab.
3. Akad nikah sah menggunakan selain bahasa Arab, dengan syarat pelakunya tidak bisa bahasa Arab. Jika pelakunya bisa bahasa Arab maka harus menggunakan bahasa Arab.
Ini adalah pendapat ketiga dalam madzhab syafii.
(Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah: 11:174).
Nah, bagi Anda yang mungkin harus menggunakan ijab qabul bahasa Arab karena kesepakatan antara dua keluarga, maka Anda berada di tempat yang tepat.
Berikut akan kami sajikan ijab qabul bahasa Arab dalam versi latin lengkap dengan terjemahan dalam bahasa Indonesia.
Lafadz ijab
Sama dengan bahasa Indonesia, ayah kandung atau wali yang diwakilkan mengucapkan lafadz pengantar menggunakan bahasa Arab;
Ayah kandung :
اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْمِ *
اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ … (×٣) مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ *
بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ للهِ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ وَمَنْ تَبِـعَهُ وَنَصَـَرهُ وَمَنْ وَّالَهُ – وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اَمَّا بَعْدُ : أُوَصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَي الله فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن –
يَا ……….. بِنْ ………… ! اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ ِابْنَتِيْ ………………………….. بِمَهْرِ ………….. نَـقْدًا
Wali yang diwakilkan :
اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْمِ *
اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ … (×٣) مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ *
بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ للهِ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ وَمَنْ تَبِـعَهُ وَنَصَـَرهُ وَمَنْ وَّالَهُ – وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اَمَّا بَعْدُ : أُوَصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَي الله فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن –
يَا ……….. بِنْ ………… ! اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ……………بِنْتِ…………….. بِمَهْرِ ………….. نَـقْدًا
Lafadz qobul
Lafadz qobul versi bahasa Arab ada beberapa pilihan bacaan, dan dari semuanya diperbolehkan dalam islam. Anda cukup menggunakan salah satunya saja.
Pilihan Pertama :
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذ ْكُوْرِ نَـقْدًا (*)
Pilihan Kedua :
قَبْلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لَهُ بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِحَالً (*)
CATATAN:
Dalam pelaksanaan ijab dan kabul pernikahan, sebaiknya yang menikahkan adalah orang tua atau wali dari pengantin perempuannya langsung, meskipun boleh diwakilkan tetapi itulah yang lebih afdhol.
Kemudian ucapan ijab dan kabul sebaiknya diucapkan secara tegas, jelas, dan mantap. Dan untuk dimengerti, ucapan ijab dan kabul tidak harus satu (1) helaan nafas, yang terpenting adalah terdengar jelas.
Mungkin redaksi kalimat ijab qabul bahasa Arab sedikit berbeda. Tapi tetap fungsi dan maknanya sama dengan ijab qobul dalam bahasa Indonesia. Karena sudah memasukkan semua unsur syarat yang telah ditetapkan dalam ijab qabul.
Sebagai perbandingan, sedikit saya berikan contoh ijab qabul dalam bahasa Indonesia berikut ini:
“Saya nikahkan engkau (nama pengantin pria) bin (nama ayah pengantin pria) dengan ananda (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan mas kawin…….dibayar tunai/utang”
Ucapan ijab dari orang tua atau wali pengantin wanita ini langsung dijawab oleh mempelai pria dengan ucapan:
“Saya terima nikah dan kawinnya (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan mas kawin tersebut dibayar tunai/utang.”
Satu hal yang tak kalah penting adalah nilai kesakralan dari sebuah ijab qabul. Pentingnya ijab qabul dalam pernikahan ini diriwayatkan Imam Muslim.
”Sangat berat pengorbanan para suami terhadapmu karena saat mengucapkan ijab kabul Arsy-nya berguncang akibat beratnya perjanjian yang telah dibuat olehnya dihadapan Allah SWT dengan disaksikan pula oleh para malaikat dan manusia.
Sedangkan jika para istri menghisap darah dan nanah dari hidung suaminya, maka itu belum cukup untuk menebus semua pengorbanan suami terhadapmu ”. (HR Muslim)
Artinya, mengucapkan ijab qabul akan langsung memberi tanggung jawab besar bagi sang suami. Kelak salah satu yang diminta pertangunganjawabnya dari para suami adalah janji yang diucapkannya saat ijab qabul.
Melanggar janji kepada manusia saja sudah menjadi sebuah dosa. Apalagi ini melanggar janji kepada Allah SWT.
Syarat Ijab dan Qabul
Sebelum menjalani proses ijab qabul ada baiknya memahami syarat-syarat yang berlaku. Hal ini untuk memastikan ijab qabul yang dilakukan sah. Sehingga pernikahan pun otomatis ikut sah.
Syarat Ijab:
- Tidak menggunakan kalimat sindiran
- Diucapkan langsung oleh wali atau orang yang mewakilinya.
- Tanpa ada prasyarat ketika ojab diucapkan.
- Tidak dikaitkan dengan waktu, seperti nikah kontrak.
Syarat Qabul
- Kalimat yang diucapkan sama dengan yang disebutkan saat ijab.
- Tidak menggunakan kalimat sindiran.
- Diucapkan langsung oleh calon suami. Bisa juga diwakilkan untuk kondisi tertentu.
- Nama mempelai perempuan disebutkan dengan lengkap.
- Tanpa ada prasyarat saat pengucapan.
- Tidak dikaitkan dengan waktu, seperti nikah kontrak.
- Tidak diselingi perkataan lain yang bisa mengubah makna dari ijab qabul.
Nah, setelah melihat ucapan ijab qabul bahasa Arab, apakah Anda yang akan menikah tertarik untuk menggunakannya?
Bagi mereka yang memang punya darah keturunan bangsa Arab tentu akan merasa lebih afdhol ketika ijab qabul menggunakan bahasa mereka sendiri.
Hal ini juga akan berkaitan ketika calon pengantin laki-laki akan mempunyai istri yang punya trah keturunan dari Arab.
Kecenderungannya, jika memang tradisi Arabnya masih kuat, mereka juga akan meminta melakukan ijab qabul dalam bahasa Arab.
Toh dengan pembahasan dalam tulisan kali ini, rasanya tidak terlalu sulit untuk mengucapkan lafadz ijab qabul dalam bahasa Arab. Anda pun bisa menghapalkannya lebih dulu agar lebih yakin dan tidak gugup saat hari H.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, proses pengucapan ijab dan qabul ini harus jelas dan mantap. Jadi ketika orang tua atau wali sudah selesai mengucapkan ijab, langsung dijawab pengantin pria dengan mengucapkan qabul.
Maka, prosesi ijab qabul pasti akan dinilai sah oleh para saksi.
Di luar pemilihan bahasa yang digunakan dalam ijab qabul, harus tetap diingat ini adalah sebuah perjanjian antara suami dengan Allah SWT.
Karena itu, istri harus berusaha menjadi salehah dan menjadi ‘pakaian’ terbaik bagi suaminya.
Mampu mengurangi beban tanggung jawab yang dipikul suaminya yang kelak akan ditanyakan di hari perhitungan.
Jadikanlah ijab qabul sebagai do’a pernikahan agar rumah tangga menjadi sakinah,mawadah dan warahmah.
Demikin uraian singkat mengenai pentingnya ijab qabul pernikahan dan contoh ijab qabul dengan menggunakan bahasa Arab. Semoga bermanfaat.
(Sumber gambar: www.google.co.id)